RESUME “ EKONOMI POLITIK KESEHATAN INDONESIA ” Refleksi Pemikiran dan Kebijakan Kesehatan , Aditya Anugrah Moha )

Ekonomi, politik dan kesehatan merupakan tiga hal yang berbeda, masing-masing memiliki pengertian dan fungsinya, tetapi dalam konteks tertentu ketiga entitas ini akan saling mempengaruhi satu sama lain apabila adanya ketersinggungan, contoh sederhananya  apabila pengambilan keputusan, terhadap pembiayaan anggaran negara tidak tepat maka sistem ekonomi akan melemah, hal ini pun akan merambat dalam bidang kesehatan, dimana setiap keputusan politik yang merubah kebijakan ekonomi akan mempengaruhi sistem pembiayaan kesehatan atau sederhananya kebijakan politik mempengaruhi anggaran kesehatan pada suatu negara. 
Penulis buku mencoba melihat sistem pelayanan kesehatan dari sudut pandang Ilmu ekonomi dan politik, oleh sebab itu saya mencoba meringkas beberapa hal penting dari isi buku ini, guna membuka pandangan kita terhadap bidang kesehatan yang dimana sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi dan politik, bahkan bisa dikatakan, buku ini sangat direkomendasikan untuk praktisi kesehatan supaya dapat melihat tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan mutu sistem pelayanan kesehatan dari luar ilmu kesehatan. Hal pertama yang menjadi pembahasan dalam resume ini adalah mengenai sistem pelayanan kesehatan sebagai produk jasa pelayanan publik, lalu kedua yang menjadi fokus dalam resume ini adalah pengaruh ekonomi Politik dan kesehatan itu sendiri .

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAI PRODUK JASA PELAYANAN PUBLIK.
 

a.       Mengetahui Anomali Pelayanan Publik

Luasnya cakupan “pelayanan” bisa dilihat dari apa arti dan makna kata “pelayanan“ ? Berbagai Konsep dalam pelayanan pernah di kemukakan para ahli, sebutlah misalnya Haksever ( 2000 ) yang menyatakan jasa atau pelayanan (service)  sebagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan waktu,tempat,bentuk dan kegunaan psikologis. Sementara menurut Edvardsson ( 2005 ),  jasa atau pelayanan merupakan kegiatan, proses dan interaksi ,serta merupakan perubahan kondisi orang atau perubahan sesuatu dalam kepemilikan pelanggan.
Lain halnya dengan  sinambela (2010), yang berendapat setiap manusia membutuhkan “pelayanan” bahkan menurutnya pelayanan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan semua manusia. Hampir senada dengan Sinambela, Kotlern (dalam Sampara Lukman) menyebutkan pelayanan adalah setiap kegiatan yang menguntungkan satu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan, meskipun hasilnya tidak semata berupa produk secara fisik. Sementara itu, istilah “public” secara popular dapat dirujuk pada asal kata bahasa inggris, “public” yang berarti umum,Masyarakat,negara. Inu dan kawan-kawan mendefenisikan public adalah sejumlah manusia yang memiliki bersamaan berpikir,perasaan,harapan,sikap, atau tindakan yang benar dan baik berdasarkan nilai-nilai norma yang mereka miliki. Dalam undang-undang pelayanan pelayanan publik, pelayananplik diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan akan barang, jasa,dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara atau penduduk.



to be continued (besambung)...







Komentar

Postingan Populer