RESUME “ EKONOMI POLITIK KESEHATAN INDONESIA ” Refleksi Pemikiran dan Kebijakan Kesehatan , Aditya Anugrah Moha )
Ekonomi, politik dan kesehatan
merupakan tiga hal yang berbeda, masing-masing memiliki pengertian dan fungsinya,
tetapi dalam konteks tertentu ketiga entitas ini akan saling mempengaruhi satu
sama lain apabila adanya ketersinggungan, contoh sederhananya apabila pengambilan keputusan, terhadap
pembiayaan anggaran negara tidak tepat maka sistem ekonomi akan melemah, hal
ini pun akan merambat dalam bidang kesehatan, dimana setiap keputusan politik
yang merubah kebijakan ekonomi akan mempengaruhi sistem pembiayaan kesehatan
atau sederhananya kebijakan politik mempengaruhi anggaran kesehatan pada suatu
negara.
Penulis buku mencoba melihat sistem pelayanan kesehatan dari sudut pandang
Ilmu ekonomi dan politik, oleh sebab itu saya mencoba meringkas beberapa hal
penting dari isi buku ini, guna membuka pandangan kita terhadap bidang
kesehatan yang dimana sangat dipengaruhi oleh sistem ekonomi dan politik,
bahkan bisa dikatakan, buku ini sangat direkomendasikan untuk praktisi
kesehatan supaya dapat melihat tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan
mutu sistem pelayanan kesehatan dari luar ilmu kesehatan. Hal pertama yang
menjadi pembahasan dalam resume ini adalah mengenai sistem pelayanan kesehatan
sebagai produk jasa pelayanan publik, lalu kedua yang menjadi fokus dalam
resume ini adalah pengaruh ekonomi Politik dan kesehatan itu sendiri .
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN SEBAGAI PRODUK JASA
PELAYANAN PUBLIK.
a. Mengetahui
Anomali Pelayanan Publik
Luasnya cakupan “pelayanan” bisa
dilihat dari apa arti dan makna kata “pelayanan“ ? Berbagai Konsep dalam
pelayanan pernah di kemukakan para ahli, sebutlah misalnya Haksever ( 2000 )
yang menyatakan jasa atau pelayanan (service)
sebagai kegiatan ekonomi yang menghasilkan waktu,tempat,bentuk dan
kegunaan psikologis. Sementara menurut Edvardsson ( 2005 ), jasa atau pelayanan merupakan kegiatan,
proses dan interaksi ,serta merupakan perubahan kondisi orang atau perubahan
sesuatu dalam kepemilikan pelanggan.
Lain halnya dengan sinambela (2010), yang berendapat setiap
manusia membutuhkan “pelayanan” bahkan menurutnya pelayanan tidak dapat
dipisahkan dari kehidupan semua manusia. Hampir senada dengan Sinambela, Kotlern
(dalam Sampara Lukman) menyebutkan pelayanan adalah setiap kegiatan yang
menguntungkan satu kumpulan atau kesatuan dan menawarkan kepuasan, meskipun
hasilnya tidak semata berupa produk secara fisik. Sementara itu, istilah
“public” secara popular dapat dirujuk pada asal kata bahasa inggris, “public”
yang berarti umum,Masyarakat,negara. Inu dan kawan-kawan mendefenisikan public
adalah sejumlah manusia yang memiliki bersamaan
berpikir,perasaan,harapan,sikap, atau tindakan yang benar dan baik berdasarkan
nilai-nilai norma yang mereka miliki. Dalam undang-undang pelayanan pelayanan
publik, pelayananplik diartikan sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam
rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan akan barang, jasa,dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik sesuai peraturan perundang
undangan bagi setiap warga negara atau penduduk.
to be continued (besambung)...
Komentar
Posting Komentar